Otonomi Daerah 1

Pengertian Otonomi Daerah
Apa itu otonomi daerah (regional autonomy)Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Agar lebih mengerti apa arti otonomi daerah, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli tentang daerah otonom. Berikut ini adalah pengertian regional autonomy menurut para ahli:
1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, pengertian otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. F. Sugeng Istianto
Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
4. Vincent Lemius
Menurut Vincent Lemius, definisi otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
5. Syarif Saleh
Menurut Syarif Saleh, pengertian otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
6. Sunarsip
Menurut Sunarsip, pengertian otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Philip Mahwood
Menurut Philip Mahwood, regional autonomy adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Ditetapkannya otonomi daerah tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian kewenangan daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom.
Berikut ini beberapa tujuan dari regional autonomy:
1. Tujuan Politik
Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.
2. Tujuan Administratif
Ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan.
Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.
3. Tujuan Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.
Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaannya, regional autonomy dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.      UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6.      UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.
Prinsip Otonomi Daerah
Mengacu pada penjelasan di atas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah:
1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip otonomi dimana daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya.
Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.
Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
3. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
2. Asas Dekosentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3. Asas Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.
Sedangkan asas umum penyelenggaraan negara adalah:
·         Asas Kepastian Hukum, yaitu asas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara
·         Asas Tertib Penyelenggara, yaitu asas yang menjadi pedoman keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan negara
·         Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang berfokus pada kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif
·         Asas Keterbukaan, yaitu asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
·         Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang memasikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat
·         Asas Efisiensi dan Efektifitas, yaitu asas yang menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarkat
Implementasi Polstranas
Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari:


1. Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum. 

b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang

e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.

g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional

h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.

j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap


2. Implementasi di bidang ekonomi

a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.

b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.

c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar

d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar

e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global

f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis

g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif

h. Mengembangkan pasar modal

i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara


3. Implementasi di bidang politik 

a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia

b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa

c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional

d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka

e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin

f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif

g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn


4. Implementasi di bidang politik luar negeri

5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara

6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa

7. Implementasi di bidang agama

8. Implementasi di bidang pendidikan

9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan

10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda

11. Implementasi di bidang pembangunan daerah

12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam

13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan

Sumber:
  https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-otonomi-daerah.html (diakses pada 29/06/19)

Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL BUDAYA INDONESIA LEWAT WEBTOON NDW

Marthin Luther King Jr dan Perjuangannya Membela Ras Kulit Hitam

Cinta Kasih Menurut Mahatma Gandhi