Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

I. Latar Belakang Terbentuknya Negara Indonesia

Pengumuman kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 tidak membentuk bangsa Indonesia, akan tetapi semangat dan rasa nasionalisme dengan segenap jiwa dan raganya lah yang membentuk itu. Munculnya organisasi pada era pergerakan juga sedikit banyak mendorong semangat nasionalisme.

Aksi kaum tani yang berupa pengahapusan tanam paksa yang telah dilakukan sejak jaman penjajahan belanda juga ikut andil dalam revolusi kelahiran Indonesia. Salah satu protes kaum tani yang terkenal ialah yang dinamakan pergerakan Samin yang terjadi di Blora.
Para pelajar pun turut andil dalam pergerakan nacional. Kaum mahasiswa di Arab yang memiliki sifat keterbukaan dengan latar belakang ilmu agama yang kuat hingga akhirnya terbawa ke Indonesia pada akhirnya menyebabkan Indonesia menjadi negara yang memiliki toleransi antar umat beragama. 
Dengan penerapan toleransi antar umat beragama, maka Indonesia yang memiliki keberagaman agama dan kepercayaan pun semakin kuat dan bersatu.

Faktor lain yang berasal dari luar yang membantu munculnya semangat nasionalisme ialah berita kemenangan Jepang atas Rusia pada perang dunia kedua. Rusia, yang merupakan negara adidaya pada saat itu mampu dikalahkan oleh Jepang yang notabene berasal dari benua yang sama dengan Indonesia, Asia. Jepang yang merupakan salah satu negara kecil di Asia mampu menggugah semangat bangsa Indonesia untuk memenangkan pertarungan selama berabad-abad dengan Belanda untuk meraih kemerdekaan.

Akan tetapi, dari semua hal yang menjadi faktor lahirnya nasionalisme dan Indonesia, faktor utama yang berpengaruh adalah sikap dan semangat rakyat Indonesia untuk meraih kemerdekaan. Karena merasa senasib sepenanggungan.

II. Landasan
  1. Landasan Idiil : Pancasila


Di dalam Pancasila pada sila ketiga mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan, menjunjung tinggi sikap patriotisme dan rela berkorban dalam membela bangsa dan negara.
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan, “Bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan Negara”.
3. Landasan Operasional

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
III. Tujuan 
 Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea keempat, terdapat tujuan NKRI adalah sebagai berikut :
1.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.       Memajukan kesejahteraan umum
3.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas semua komponen bangsa. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila masyarakatnya cerdas.
Tujuan keempat negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain.

IV. Pengertian bangsa dan negara  
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
1.             Otto van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
2.             Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
3.             Anthony D. Smith. Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya politik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1.    G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
2.    Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
3.    Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.

V. Hak dan Kewajiban Warga Negara
  1. Hak

Hak warga negara adalah kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan sesuat.
Hak Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
2. Kewajiban
Kewajiban warga negara adalah keharusan untuk melakukan sesuatu sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
·         Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak
Pasal ini yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”
·         Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak.
Pasal ini yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”,
·         Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
·         Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·         Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL BUDAYA INDONESIA LEWAT WEBTOON NDW

Marthin Luther King Jr dan Perjuangannya Membela Ras Kulit Hitam

Cinta Kasih Menurut Mahatma Gandhi