Otonomi Daerah 2
PEMANFAATAN
SDA, PENDISTRIBUSIAN SDA, DAN KAITAN UU NOMOR 25 TAHUN 1999
A.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Penerapan otonomi daerah ditujukan
untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang
paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat,
sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi
kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya
aktualisasi dari otonomi daerah.
Sebagaimana UU No.22/1999 tentang
Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan
telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia.Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang
pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga
kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan
rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah
dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang
kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah
di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian
dalam pengembangan potensi daerah.
UU Ototnomi Daerah ini terlahir dari
pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan)
sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik
melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan
desentralisasi kekuasaan.
Dengan desentralisasi, diharapkan jarak
antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik
maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan
sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah daerah yang pastinya
lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik dari sisi SDM dan
SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang
lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam
(SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien dan partisipatif.
Pemerintah daerah harus berperan dengan
aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal
33 UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola
sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam
yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak
maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di
jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan
dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng
ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini
dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah
itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat,
begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan.
Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam
pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan
kebutuhan.
A. Pendistribusian Hasil SDA dan Kaitannya Dengan UU
No. 25 Tahun 1999
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan
pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan
merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Pembangunan daerah sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan
pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan
demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.
3.
Untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,
untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung
jawaban kepada masyarakat.
4.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi
daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan
pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat
pemerintahan.
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956
tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi
daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dana Perimbangan Pasal 6 :
1. Dana Perimbangan
a. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam.
b. Dana Alokasi
Umum
c. Dana Alokasi
Khusus
2. Penerimaan Negara dari Pajak Bumi
dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat
dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
3. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua. puluh persen)
untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
4. 10% (sepuluh persen) penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen penerimaan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan
Kota.
5. Penerimaan negara dari sumber daya
alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi
dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah.
6. Penerimaan Negara dari sumber daya
alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbang sebagai berikut :
a.) Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi
yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima
persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
b.) Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam
yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
PEMANFAATAN SDA
BAGI SUATU DAERAH
- untuk menghidupi
daerah tersebut
- untuk
penghasilan bagi daerah tersebut
- menambah
pemasukan suatu daerah
- memenuhi
kebutuhan masyarakat di daerah tersebut
- terciptanya
lapangan kerja di daerah tersebut
Sumber:
http://radenrhyt.blogspot.com/2017/07/pemanfaatan-sda-pendistribusian-sda-dan.ht
-
www.kompasian.com
Komentar
Posting Komentar